Catin Wajib Tau, Bacaan Istighfar, Ijab Qobul dan Sigat Ta’lik
Musaneb.id – Setiap calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad nikah biasanya akan mendapat bimbingan dari Kepala atau petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada catin agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Materi yang disampaikan biasanya
berkisar tentang tata cara ibadah, tips membina rumah tangga, cara ijab qobul
dan do’a-do’a penting yang kenaan dengan hubungan suami istri.
Berikut ini beberapa hal penting
untuk diketahui oleh catin.
1.
Istighfar
Istighfar ialah kalimat thoyyibah yang digunakan untuk
memohon ampunan dari Allah SWT terhadap dosa-dosa yang telah dilakukan. Biasanya
dibaca oleh catin laki-laki sesaat sebelum prosesi ijab qobul. Berikut bacaannya
:
اَسْتَغْفِرُ الله َاْلعَظِيْمَ الَّذِي لآَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَاْلحَيُّ
اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ.
اَسْتَغْفِرُ الله َاْلعَظِيْمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ عَظِيْمٍ أَذْنَبْـتُهُ عَمْدًا
اَوْخَطاَءً، سِرًّا اَوْعَلاَنِيَةً، صَغِيْرًا اَوْكَبِيْراً، وَأَتُوْبُ
اِلَيْهِ .أَشْهَدُ
اَنْ لآَ اِلٰهَ اِلاَّ الله َ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ.
2.
Ijab dan qobul
Ijab adalah kata-kata dari wali nikah dan qobul adalah
jawaban dari mempelai laki-laki. Dengan adanya ijab qobul ini maka yang haram bisa menjadi halal dalam sebuah perkawinan. Berikut contoh ijab qobul :
Contoh :
Ijab yang dilakukan langsung oleh orang tua mempelai
perempuan.
“Muhammad Bin Abdullah, Engkau aku nikahkan dengan anakku Khodijah
dengan mas kawinnya seperangkat alat sholat, tunai.”
Jawaban mempelai laki-laki
“Aku terima nikah Khodijah dengan
maskawinnya seperangkat alat sholat, tunai,"
3.
Sigat Ta’lik
Sigat ta’lik adalah yang
biasa diucapkan pengantin pria sesaat setelah melakukan akad nikah. Selain sebagai
upaya melindungi hak-hak istri, sigat ta’lik juga sekaligus sebagai janji setia
dan upaya mengingatkan kewajiban suami. Berikut kutipannya :
SIGAT TA’LIK
بسم
الله الرحمن الرحيم
Pada hari ini ……….. tanggal …………. Saya …………….
Bin ………… berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya
bernama …………. Binti ………….. dengan baik (mu’asayarah bil ma’ruf) menurut
ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan
sigat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan
istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Tidak
memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
3. Menyakiti
badan atau jasmani istri saya; atau
4. Membiarkan
(tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
dan
karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak rida dan mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Agama,maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan
tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai
iwad (pengganti) kepada saya, jatuhlah talah saya satu kepadanya.
Kepada
Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwad tersebut
dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial.
Demikian beberapa hal yang biasanya lazim
dilakukan oleh para pengantin pria untuk dapat dijadikan pedoman sehingga
prosesi akad nikah dapat berjalan lancar dan khidmat.
Post a Comment for "Catin Wajib Tau, Bacaan Istighfar, Ijab Qobul dan Sigat Ta’lik "