Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Catin Wajib Tau, Bacaan Istighfar, Ijab Qobul dan Sigat Ta’lik


Musaneb.id – Setiap calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad nikah biasanya akan mendapat bimbingan dari Kepala atau petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada catin agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Materi yang disampaikan biasanya berkisar tentang tata cara ibadah, tips membina rumah tangga, cara ijab qobul dan do’a-do’a penting yang kenaan dengan hubungan suami istri.

Berikut ini beberapa hal penting untuk diketahui oleh catin.

1.    Istighfar
Istighfar ialah kalimat thoyyibah yang digunakan untuk memohon ampunan dari Allah SWT terhadap dosa-dosa yang telah dilakukan. Biasanya dibaca oleh catin laki-laki sesaat sebelum prosesi ijab qobul. Berikut bacaannya :

اَسْتَغْفِرُ الله َاْلعَظِيْمَ الَّذِي لآَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَاْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ.
اَسْتَغْفِرُ الله َاْلعَظِيْمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ عَظِيْمٍ أَذْنَبْـتُهُ عَمْدًا اَوْخَطاَءً، سِرًّا اَوْعَلاَنِيَةً، صَغِيْرًا اَوْكَبِيْراً، وَأَتُوْبُ اِلَيْهِ .أَشْهَدُ اَنْ لآَ اِلٰهَ اِلاَّ الله َ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ.
2.    Ijab dan qobul
Ijab adalah kata-kata dari wali nikah dan qobul adalah jawaban dari mempelai laki-laki. Dengan adanya ijab qobul ini maka yang haram bisa menjadi halal dalam sebuah perkawinan. Berikut contoh ijab qobul :

Contoh :

Ijab yang dilakukan langsung oleh orang tua mempelai perempuan.

“Muhammad Bin Abdullah, Engkau aku nikahkan dengan anakku Khodijah dengan mas kawinnya seperangkat alat sholat, tunai.”

Jawaban mempelai laki-laki

“Aku terima nikah Khodijah dengan maskawinnya seperangkat alat sholat, tunai,"

3.    Sigat Ta’lik
Sigat ta’lik adalah yang biasa diucapkan pengantin pria sesaat setelah melakukan akad nikah. Selain sebagai upaya melindungi hak-hak istri, sigat ta’lik juga sekaligus sebagai janji setia dan upaya mengingatkan kewajiban suami. Berikut kutipannya :

SIGAT TA’LIK
بسم الله الرحمن الرحيم

Pada hari ini ……….. tanggal …………. Saya ……………. Bin ………… berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya bernama …………. Binti ………….. dengan baik (mu’asayarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sigat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak rida dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama,maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, jatuhlah talah saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwad tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial.

Demikian beberapa hal yang biasanya lazim dilakukan oleh para pengantin pria untuk dapat dijadikan pedoman sehingga prosesi akad nikah dapat berjalan lancar dan khidmat.

Post a Comment for "Catin Wajib Tau, Bacaan Istighfar, Ijab Qobul dan Sigat Ta’lik "