Memahami Sighat Ta'lik Dalam Pernikahan
MUSANEB.ID --- Selain ijab kabul ada ucapan lain yang dibacakan oleh mempelai
laki-laki setelah prosesi akad nikah. Ucapan itu dikenal dengan sighat ta'liq
talaq. Isinya sebuah perjanjian dari suami tentang jatuhnya talak dengan
kondisi tertentu.
Sighat ta'liq talaq sendiri adalah kebijakan khusus Pemerintah
Republik Indonesia melalui Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Jadi
aturan ini hanya ada di Indonesia.
Dalam sejarahnya, sighat ta'liq talaq muncul bertujuan melindungi
istri dari kesewenang-wenangan suami. Seorang istri dilindungi dengan
perjanjian khusus dimana jika sang suami melanggar perjanjian tersebut, sang
istri berhak mengajukan gugatan perceraian.
Bunyi lengkap sighat ta'liq talaq terdapat dalam buku nikah dari
Kantor Urusan Agama (KUA), bunyinya seperti ini :
SIGAT TA’LIK
بسم الله الرحمن الرحيم
Pada hari ini ……….. tanggal …………. Saya ……………. Bin ………… berjanji
dengan sepenuh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya bernama …………. Binti
………….. dengan baik (mu’asayarah bil ma’ruf) menurut ajaran
Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sigat ta’lik sebagai
berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Tidak memberi nafkah wajib
kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
3. Menyakiti badan atau jasmani
istri saya; atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan)
istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak rida dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama,maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, jatuhlah talah saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwad tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial.
Pembacaaan sighat ta'liq talaq masuk dalam peraturan pemerintah
yang lebih bersifat muamalah. Pertimbangan yang bisa dipakai adalah berdasarkan
kaidah fikih, "menghindari mudharat lebih didahulukan dibanding
mengambil manfaat." Allahu a'lam *(MB)