Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sighat Ta'lik, Janji Suami Melindungi Isteri


Qolami.ID --- Selain ijab kabul ada ucapan lain yang dibacakan oleh mempelai laki-laki setelah prosesi akad nikah. Ucapan itu dikenal dengan sighat ta'liq talaq. Isinya sebuah perjanjian dari suami tentang jatuhnya talak dengan kondisi tertentu.

Sighat ta'liq talaq sendiri adalah kebijakan khusus Pemerintah Republik Indonesia melalui Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Jadi aturan ini hanya ada di Indonesia

Dalam sejarahnya, sighat ta'liq talaq muncul bertujuan melindungi istri dari kesewenang-wenangan suami. Seorang istri dilindungi dengan perjanjian khusus dimana jika sang suami melanggar perjanjian tersebut, sang istri berhak mengajukan gugatan perceraian.

Ta'lik talak adalah sebuah talak suami yang digantungkan pada sifat tertentu. Apabila sikap tersebut terwujud maka jatuhlah talak suami itu. Sederhananya, taklik talak adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak suami tentang jatuhnya talak dengan kondisi tertentu.

Bunyi lengkap sighat ta'liq talaq terdapat dalam buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Pembacaaan sighat ta'liq talaq masuk dalam peraturan pemerintah yang lebih bersifat muamalah. Pertimbangan yang bisa dipakai adalah berdasarkan kaidah fikih, "menghindari mudharat lebih didahulukan dibanding mengambil manfaat.

Sigat ta’lik diucapkan oleh suami sesaat setelah melakukan akad nikah. Selain sebagai upaya melindungi hak-hak istri, sigat ta’lik juga sekaligus sebagai janji setia dan upaya mengingatkan kewajiban suami.

Berikut kutipannya :

SIGAT TA’LIK
بسم الله الرحمن الرحيم

Pada hari ini ……….. tanggal …………. Saya ……………. Bin ………… berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya bernama …………. Binti ………….. dengan baik (mu’asayarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sigat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak rida dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama,maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, jatuhlah talah saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwad tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial.

Demikian beberapa hal yang biasanya lazim dilakukan oleh para pengantin pria untuk dapat dijadikan pedoman sehingga prosesi akad nikah dapat berjalan lancar dan khidmat. *(Nef)

Post a Comment for "Sighat Ta'lik, Janji Suami Melindungi Isteri"