Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KUA Sarolangun Terbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Ar-Risalah di RT 14 Kelurahan Sukasari

Kepala KUA Sarolangun Musaneb, S.H.I.,M.H menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Kepada Pengurus Masjid Ar-Risalah Kelurahan Sukasari

Qolami.ID --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarolangun resmi menerbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk tanah seluas 588 meter persegi yang digunakan sebagai lahan Masjid Ar-Risalah, yang terletak di RT 14, Kelurahan Sukasari, Senin (10/3/2025).

Prosesi ikrar wakaf ini berlangsung di KUA Sarolangun dengan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, nadzir wakaf, serta pihak terkait. Dengan diterbitkannya akta ini, status kepemilikan tanah Masjid Ar-Risalah kini resmi menjadi aset wakaf, yang akan dikelola untuk kepentingan umat Islam setempat.

Kepala KUA Sarolangun Musaneb, S.H.I.,M.H. menyampaikan bahwa penerbitan akta ini merupakan langkah penting dalam menjaga legalitas dan keberlanjutan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya sertifikasi wakaf ini, Masjid Ar-Risalah dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Masyarakat dan pengurus masjid menyambut baik penerbitan akta ini sebagai jaminan hukum atas status tanah masjid, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menjaga amanah wakaf demi kepentingan umat.*(Q1)

Post a Comment for "KUA Sarolangun Terbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Ar-Risalah di RT 14 Kelurahan Sukasari"